Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU
Teks Saat Ini
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 49 tidak menghapus pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
