Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi dikenai sanksi administratif oleh Direktur Jenderal apabila: a. tidak menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan VKI dan/atau VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43; dan/atau b. berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan VKI dan/atau VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan VKI dan/atau VIU yang dilakukan oleh Lembaga Pelaksana Verifikasi dan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. pencabutan penetapan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi. (3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. (4) Lembaga Pelaksana Verifikasi yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi berupa pencabutan penetapan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi.
Koreksi Anda