Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pelaksana Verifikasi dikenai sanksi administratif oleh Direktur Jenderal apabila:
a. tidak menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan VKI dan/atau VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43; dan/atau
b. berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan VKI dan/atau VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan VKI dan/atau VIU yang dilakukan oleh Lembaga Pelaksana Verifikasi dan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. pencabutan penetapan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
(4) Lembaga Pelaksana Verifikasi yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi berupa pencabutan penetapan sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi.
Koreksi Anda
