Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan VKI dan/atau VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf c ditemukan ketidaksesuaian antara data Pelaku Usaha dan kondisi di lapangan, Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. rekomendasi pencabutan LHVKI atau LHVIU. (2) Pelaku Usaha yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dikenai sanksi berupa rekomendasi pencabutan LHVKI atau LHVIU yang telah diterbitkan.
Koreksi Anda