Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Apabila berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pertimbangan Teknis dan/atau Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(1) huruf b ditemukan ketidaksesuaian antara data Pelaku Usaha dan kondisi di lapangan, Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; dan/atau
b. rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor dan/atau Surat Keterangan.
(2) Pelaku Usaha yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(3) dikenai sanksi berupa rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor dan/atau Surat Keterangan yang telah diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
