Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dikenai sanksi berupa penolakan permohonan Pertimbangan Teknis dan/atau Rekomendasi untuk 1 (satu) tahun berikutnya.
Koreksi Anda