Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dikenai sanksi administratif oleh Direktur Jenderal apabila:
a. tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a;
b. berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pertimbangan Teknis dan/atau Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a ditemukan ketidaksesuaian antara data Pelaku Usaha dan kondisi di lapangan; dan/atau
c. berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan VKI dan/atau VIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b ditemukan ketidaksesuaian antara data Pelaku Usaha dan kondisi di lapangan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penolakan permohonan Pertimbangan Teknis dan/atau Rekomendasi untuk 1 (satu) tahun berikutnya;
c. rekomendasi pencabutan Persetujuan Impor dan/atau Surat Keterangan; dan/atau
d. rekomendasi pencabutan LHVKI dan/atau LHVIU yang telah diterbitkan.
(3) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
Koreksi Anda
