Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), Pelaku Usaha harus memiliki Rekomendasi yang diterbitkan oleh Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
