Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Segala biaya yang dikeluarkan Lembaga Pelaksana Verifikasi dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibebankan kepada Perusahaan API-P atau Perusahaan Industri sebagai pemohon VKI dan/atau Perusahaan API-U sebagai pemohon VIU. (2) Besaran biaya pelaksanaan VKI dan/atau VIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemohon VKI dan/atau VIU dan Lembaga Pelaksana Verifikasi.
Koreksi Anda