Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. Perusahaan API-P; b. Perusahaan API-U; dan c. PPBB. (2) Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melakukan Impor komoditas industri kimia hulu tertentu untuk digunakan sebagai: a. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong produksinya sendiri; atau b. barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar, dan/atau pelayanan purna jual. (3) Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melakukan Impor komoditas industri kimia hulu tertentu untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi: a. Perusahaan Industri; dan/atau b. perusahaan non industri. (4) Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat melakukan Impor komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong apabila telah dilakukan Impor komoditas industri kimia hulu tertentu melalui Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam 1 (satu) tahun takwim yang sama. (5) PPBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melaksanakan Impor komoditas industri kimia hulu tertentu untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi IKM yang tidak dapat melaksanakan Impor sendiri.
Koreksi Anda