Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) meliputi:
a. Perusahaan API-P;
b. Perusahaan API-U; dan
c. PPBB.
(2) Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melakukan Impor komoditas industri kimia hulu tertentu untuk digunakan sebagai:
a. Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong produksinya sendiri; atau
b. barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar, dan/atau pelayanan purna jual.
(3) Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melakukan Impor komoditas industri kimia hulu tertentu untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi:
a. Perusahaan Industri; dan/atau
b. perusahaan non industri.
(4) Perusahaan API-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat melakukan Impor komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong apabila telah dilakukan Impor komoditas industri kimia hulu tertentu melalui Perusahaan API-U sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam 1 (satu) tahun takwim yang sama.
(5) PPBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melaksanakan Impor komoditas industri kimia hulu tertentu untuk digunakan sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi IKM yang tidak dapat melaksanakan Impor sendiri.
Koreksi Anda
