Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dapat mengimpor komoditas industri kimia hulu tertentu setelah memperoleh Persetujuan Impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (2) Komoditas industri kimia hulu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bahan baku plastik; b. sakarin dan siklamat; c. gas bumi untuk jenis dimethyl ether; d. nitrocellulose; dan e. bahan kimia tertentu. (3) Dalam hal komoditas industri kimia hulu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah diberlakukan Standar Nasional INDONESIA (SNI) secara wajib, Impor komoditas industri kimia hulu tertentu harus memenuhi ketentuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) yang diberlakukan secara wajib. (4) Komoditas industri kimia hulu tertentu yang dapat diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan daftar pos tarif/harmonized system dan uraian barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda