Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN REKOMENDASI IMPOR KOMODITAS INDUSTRI KIMIA HULU TERTENTU
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
3. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai perizinan di bidang Impor.
4. Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk pengecualian Impor atas barang yang dibatasi Impor dengan tujuan tidak dilakukan untuk kegiatan usaha.
5. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
6. Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan.
7. Pertimbangan Teknis adalah surat pertimbangan yang digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Impor komoditas industri kimia hulu tertentu.
8. Rekomendasi adalah surat yang digunakan sebagai persyaratan untuk mendapat Surat Keterangan atas Impor komoditas industri kimia hulu tertentu.
9. Perusahaan Industri adalah Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di INDONESIA.
10. Perusahaan Pemilik Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disebut Perusahaan API-P adalah Pelaku Usaha yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai tanda pengenal importir produsen.
11. Perusahaan Pemilik Angka Pengenal Importir Umum yang selanjutnya disebut Perusahaan API-U adalah Pelaku Usaha yang memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai tanda pengenal importir umum.
12. Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang selanjutnya disebut dengan PPBB adalah badan usaha yang menyediakan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk memenuhi kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi industri kecil dan industri menengah.
13. Industri Kecil dan Industri Menengah yang selanjutnya disebut IKM adalah Perusahaan Industri yang memenuhi kriteria usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi 5 (lima) digit yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik.
16. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
17. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri.
18. Verifikasi Kemampuan Industri yang selanjutnya disingkat VKI adalah proses pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data terhadap kemampuan produksi Perusahaan Industri.
19. Laporan Hasil VKI yang selanjutnya disebut LHVKI adalah dokumen yang memuat hasil VKI.
20. Verifikasi Importir Umum yang selanjutnya disingkat VIU adalah proses pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data terhadap legalitas dan kemampuan Perusahaan API- U dalam melakukan Impor komoditas industri kimia hulu tertentu.
21. Laporan Hasil VIU yang selanjutnya disebut LHVIU adalah dokumen yang memuat hasil VIU.
22. Laporan Hasil Verifikasi IKM yang selanjutnya disebut LHVIKM adalah dokumen yang memuat hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data, kemampuan produksi, serta kebutuhan IKM atas komoditas industri kimia hulu tertentu sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor melalui PPBB dalam rangka penyusunan kebutuhan dan pasokan komoditas industri kimia hulu tertentu.
23. Lembaga Pelaksana Verifikasi adalah lembaga independen yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Perindustrian untuk melakukan kegiatan VKI dan VIU.
24. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
26. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap komoditas industri kimia hulu tertentu.
27. Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap komoditas industri kimia hulu tertentu.
Koreksi Anda
