Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, dan evaluasi penatausahaan, rencana kebutuhan, pemindahtanganan, penghapusan, penggunaan, dan pemanfaatan barang milik/kekayaan negara Kementerian; dan
b. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan penyelesaian permasalahan, pengawasan, dan pengendalian barang milik/kekayaan negara Kementerian.
Koreksi Anda
