Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, koordinasi, pelaksanaan, dan evaluasi penatausahaan, rencana kebutuhan, pemindahtanganan, penghapusan, penyelesaian permasalahan, penggunaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian barang milik/kekayaan negara Kementerian.
Koreksi Anda