Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Biro Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdiri atas:
a. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
