Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
