Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas:
a. Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
