Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas: a. Bagian Pengelolaan Dukungan Strategis dan Isu Aktual; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda