Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan pembangunan industri jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan pembangunan industri dengan lintas sektor;
c. penyiapan koordinasi perencanaan pembangunan industri di daerah dengan pemerintah daerah;
d. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan kinerja Kementerian dan Sekretariat Jenderal;
e. penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran Kementerian dan Sekretariat Jenderal;
f. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan capaian target kinerja pembangunan industri;
g. penyiapan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program dan kinerja Kementerian dan Sekretariat Jenderal;
h. penyiapan koordinasi dan pengelolaan dukungan strategis untuk unsur pemimpin Kementerian;
i. penyiapan koordinasi dan penyusunan analisis isu aktual sektor industri; dan
j. pelaksanaan urusan rencana, program, evaluasi, pelaporan, anggaran, keuangan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan rumah tangga, serta manajemen kinerja Biro Perencanaan.
Koreksi Anda
