Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN MINYAK GORENG CURAH UNTUK KEBUTUHAN MASYARAKAT, USAHA MIKRO, DAN USAHA KECIL DALAM KERANGKA PEMBIAYAAN OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha. (2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat membentuk tim teknis. (3) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas unsur: a. Direktorat Jenderal Industri Agro; dan b. Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian. (4) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal: a. memberikan nomor registrasi kepada Pelaku Usaha melalui SIINas dalam hal pendaftaran telah lengkap dan benar; atau b. menyampaikan surat pemberitahuan yang menyatakan pendaftaran tidak diterima kepada Pelaku Usaha melalui SIINas dalam hal pendaftaran tidak lengkap dan/atau tidak benar. (5) Nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan bukti penetapan sebagai penyedia Minyak Goreng Curah. (6) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mencetak penetapan sebagai penyedia Minyak Goreng Curah melalui laman SIINas. (7) Pemberian nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pendaftaran Pelaku Usaha dinyatakan diterima oleh SIINas. (8) Nomor registrasi sebagai bukti penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Direktur Utama BPDPKS melalui sistem elektronik. (9) Penyampaian nomor registrasi kepada Direktur Utama BPDPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disertai dengan draf perjanjian pembiayaan penyediaan Minyak Goreng Curah yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Pelaku Usaha. (10) Direktur Utama BPDPKS menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan Minyak Goreng Curah dengan Pelaku Usaha paling lama 5 (lima) hari kerja sejak mendapatkan nomor registrasi dan draf perjanjian pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
Koreksi Anda