Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN MINYAK GORENG CURAH UNTUK KEBUTUHAN MASYARAKAT, USAHA MIKRO, DAN USAHA KECIL DALAM KERANGKA PEMBIAYAAN OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyediakan Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pelaku Usaha harus melakukan pendaftaran secara online melalui SIINas. (2) Dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus mengisi data pada laman SIINas. (3) Data yang harus diisi dalam laman SIINas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berupa: a. nama perusahaan; b. nomor pokok wajib pajak; c. perizinan berusaha; d. kapasitas produksi; e. rencana produksi; f. rencana penggunaan bahan baku crude palm oil; dan g. rencana distribusi. (4) Rencana distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g paling sedikit memuat informasi: a. jumlah Minyak Goreng Curah yang akan didistribusikan; b. profil jaringan distribusi; c. lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota; dan d. waktu pelaksanaan distribusi.
Koreksi Anda