Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN MINYAK GORENG CURAH UNTUK KEBUTUHAN MASYARAKAT, USAHA MIKRO, DAN USAHA KECIL DALAM KERANGKA PEMBIAYAAN OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan. (2) Jangka waktu penyediaan Minyak Goreng Curah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang oleh Menteri berdasarkan rapat koordinasi komite pengarah BPDPKS.
Koreksi Anda