Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN MINYAK GORENG CURAH UNTUK KEBUTUHAN MASYARAKAT, USAHA MIKRO, DAN USAHA KECIL DALAM KERANGKA PEMBIAYAAN OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Menteri membentuk tim pengawas. (2) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas perwakilan dari: a. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. Kementerian Dalam Negeri; c. Kementerian Perindustrian d. Kementerian Perdagangan; e. Kementerian Keuangan; f. Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik INDONESIA; g. pemerintah daerah; dan h. BPDPKS.
Koreksi Anda