Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENYEDIAAN MINYAK GORENG CURAH UNTUK KEBUTUHAN MASYARAKAT, USAHA MIKRO, DAN USAHA KECIL DALAM KERANGKA PEMBIAYAAN OLEH BADAN PENGELOLA DANA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah, Pelaku Usaha mengajukan permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah kepada BPDPKS.
(2) Permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara online melalui SIINas dengan mengunggah dokumen:
a. laporan rekapitulasi dan bukti transaksi penjualan pada setiap distributor atau pengecer yang berisikan nama, volume, dan harga dari yang diserahkan; dan
b. faktur pajak.
(3) BPDPKS melakukan verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam melakukan verifikasi, BPDPKS dapat dibantu oleh verifikator independen.
(5) Dalam hal berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan telah lengkap dan benar, BPDPKS melakukan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah kepada Pelaku Usaha.
Koreksi Anda
