Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek untuk Pupuk Bersubsidi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1278) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian:
1. Nomor 17/M-IND/PER/3/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M- IND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek untuk Pupuk Bersubsidi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 399);
2. Nomor 51 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M- IND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek untuk Pupuk Bersubsidi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1777);
diubah menjadi sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: