Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 79 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pembuatan Molds And Dies
Teks Saat Ini
Jenjang Kualifikasi KKNI Bidang Industri Pembuatan Molds and Dies terdiri atas:
a. jenjang Kualifikasi 2 (dua);
b. jenjang Kualifikasi 3 (tiga);
c. jenjang Kualifikasi 4 (empat);
d. jenjang Kualifikasi 5 (lima);
e. jenjang Kualifikasi 6 (enam); dan
f. jenjang Kualifikasi 7 (tujuh).
Koreksi Anda
