Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 78 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Pembuatan Jigs And Fixtures
Teks Saat Ini
Jenjang Kualifikasi KKNI Bidang Industri Pembuatan Jigs and Fixtures terdiri atas:
a. jenjang Kualifikasi 2 (dua);
b. jenjang Kualifikasi 3 (tiga);
c. jenjang Kualifikasi 4 (empat);
d. jenjang Kualifikasi 5 (lima);
e. jenjang Kualifikasi 6 (enam); dan
f. jenjang Kualifikasi 7 (tujuh).
Koreksi Anda
