Pasal 1
Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana tercantum dalam ruang 1 (satu) Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk terhadap produk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sesuai Standar Nasional INDONESIA Lampiran I dimaksud.
b. Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian terhadap produk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sesuai SNI sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dimaksud.