Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 77 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Petrokimia
Teks Saat Ini
Jenjang Kualifikasi KKNI Bidang Industri Petrokimia terdiri atas:
a. jenjang Kualifikasi 3 (tiga);
b. jenjang Kualifikasi 4 (empat);
c. jenjang Kualifikasi 5 (lima);
d. jenjang Kualifikasi 6 (enam); dan
e. jenjang Kualifikasi 7 (tujuh).
Koreksi Anda
