Pasal 1
Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana tercantum dalam ruang 1 (satu) Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) Nomor 01-3751-2006.
b. Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam ruang 1 (satu) Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian mutu produk Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan sesuai SNI Nomor 01-3751-2006.