Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 76 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri.
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan OVNI yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri yang belum habis masa berlakunya, tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
(2) Perusahaan OVNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan perpanjangan penetapan OVNI sebelum masa berlaku penetapan OVNI berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri berakhir.
(3) Permohonan penetapan OVNI yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
