Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 76 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri.

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan OVNI wajib: a. melakukan tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan pengelolaan keamanan internal perusahaan; b. melaksanakan ketentuan pembinaan kemampuan pengamanan internal objek vital nasional dan/atau bantuan pengamanan objek vital nasional oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memasang papan nama OVNI; dan d. menyampaikan laporan secara berkala setiap 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan melalui SIINas. (2) Kewajiban melakukan tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan pengelolaan keamanan internal perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dipenuhi oleh Perusahaan OVNI paling lambat 2 (dua) tahun setelah ditetapkan sebagai OVNI. (3) Penyampaian laporan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember setiap tahunnya melalui SIINas. (4) Ketentuan mengenai papan nama OVNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda