Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 76 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri.
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(2) Hasil pemeriksaan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam lembar pemeriksaan dokumen permohonan penetapan OVNI.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai OVNI, tim verifikasi menyampaikan lembar pemeriksaan dokumen permohonan penetapan OVNI kepada Direktur Jenderal.
(4) Berdasarkan lembar pemeriksaan dokumen permohonan penetapan OVNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan penolakan permohonan penetapan sebagai OVNI kepada Pemohon melalui SIINas paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak lembar pemeriksaan dokumen permohonan penetapan OVNI diterima.
(5) Ketentuan mengenai format lembar pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
