Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 76 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri.
Teks Saat Ini
Tim verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) mempunyai tugas:
a. melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) untuk memastikan pemenuhan kriteria
dan persyaratan penetapan kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang dikelola oleh Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri sebagai OVNI;
b. melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen pemenuhan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan kondisi di lapangan; dan
c. melakukan penilaian kelayakan penetapan kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang dikelola oleh Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri sebagai OVNI.
Koreksi Anda
