Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 76 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri.
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal membentuk tim verifikasi.
(3) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari unsur:
a. unit kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas terkait iklim usaha Industri;
b. unit kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas membina Industri terkait atau Kawasan Industri;
c. sekretariat direktorat jenderal pembina Industri terkait atau Kawasan Industri di lingkungan Kementerian Perindustrian; dan/atau
d. biro di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melaksanakan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi penyusunan dan evaluasi peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
