Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 76 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri.

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon mengajukan permohonan penetapan kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang dikelola oleh Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri sebagai OVNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melalui SIINas. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan: a. melakukan pengisian daftar isian bagi Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri; dan b. mengunggah dokumen berupa: 1. surat pernyataan bahwa lahan yang diajukan sebagai OVNI sudah dalam penguasaan dan tidak dalam sengketa; 2. peta yang memuat batas lokasi area yang diajukan sebagai OVNI; dan 3. dokumen yang membuktikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bagi Perusahaan Industri atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bagi Perusahaan Kawasan Industri. (3) Ketentuan mengenai daftar isian bagi Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda