Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 76 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri.
Teks Saat Ini
(1) Kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dapat ditetapkan sebagai OVNI apabila memenuhi kriteria:
a. terdapat 1 (satu) atau lebih Perusahaan Industri di dalam lokasi Kawasan Industri yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
b. memenuhi standar Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal belum terdapat 1 (satu) atau lebih Perusahaan Industri yang berlokasi di dalam Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kawasan Industri dimaksud dapat ditetapkan sebagai OVNI sepanjang merupakan Kawasan Industri prioritas yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
