Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 76 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri.

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melakukan kegiatan pengusahaan bahan baku dan produksi secara terintegrasi, penetapan OVNI dilakukan terhadap lokasi bahan baku dan lokasi produksi. (2) Kegiatan pengusahaan bahan baku dan produksi secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berada di lokasi yang dikuasai oleh Perusahaan Industri yang bersangkutan.
Koreksi Anda