Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 76 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri.
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha kegiatan usaha Industri;
b. telah berproduksi secara komersial;
c. memiliki nilai investasi paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) atau tenaga kerja paling sedikit 200 (dua ratus) orang, kecuali untuk Industri alat pertahanan;
d. telah menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan; dan
e. telah memenuhi kewajiban penyampaian data Industri melalui SIINas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
