Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 76 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri.
Teks Saat Ini
Kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diajukan penetapannya sebagai OVNI oleh:
a. Perusahaan Industri; atau
b. Perusahaan Kawasan Industri.
Koreksi Anda
