Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 76 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Dan Evaluasi Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Industri.

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang MENETAPKAN kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang dikelola oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagai OVNI. (2) Penetapan kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang dikelola oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagai OVNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama perusahaan; b. lokasi; dan c. peta lokasi perusahaan. (4) Selain MENETAPKAN kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang dikelola oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagai OVNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berwenang melakukan evaluasi penetapan Perusahaan OVNI.
Koreksi Anda