Pasal I
Ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Ubin Keramik secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1002) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/ PER/6/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Ubin Keramik secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 993) diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: