Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-10-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 95/M-IND/PER/10/2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ubin Keramik Secara Wajib

PERMEN Nomor 76-m-ind-per-10-2016 Tahun 2016

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.