Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 75 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Audio Video Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
a. permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau
b. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
(2) Penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan tanda elektronik.
(3) Tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat tautan elektronik yang berisi:
a. informasi Sertifikat SNI;
b. informasi produk; dan
c. jangka waktu sesuai dengan SPPT SNI yang telah ditetapkan dalam hal Sertifikat SNI diterbitkan berdasarkan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) atau jumlah produk yang disertifikasi dalam hal Sertifikat SNI diterbitkan berdasarkan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n.
(4) SPPT SNI dan tanda elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
Koreksi Anda
