Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 75 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Audio Video Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI paling lama 5 (lima) hari kerja setelah mendapatkan tanda elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3). (2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibubuhi tanda elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). (3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. menyampaikan Sertifikat SNI yang telah dibubuhi tanda elektronik kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; dan b. mengunggah Sertifikat SNI yang telah dibubuhi tanda elektronik ke dalam SIINas. (4) Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dicantumkan informasi: a. apabila Sertifikat SNI diterbitkan berdasarkan sistem sertifikasi tipe 5 (lima): 1. nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; 2. alamat pabrik; 3. jenis produk; 4. merek; 5. tipe/model; 6. nomor dan judul SNI; 7. sistem manajemen mutu yang diterapkan; 8. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 9. masa berlaku Sertifikat SNI; atau b. apabila Sertifikat SNI diterbitkan berdasarkan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n: 1. nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; 2. alamat pabrik; 3. jenis produk; 4. merek; 5. tipe/model; 6. jumlah produk yang disertifikasi berdasarkan kelompok produk; 7. nomor dan judul SNI; 8. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 9. nomor daftar pengepakan (packing list), tanggal dan nomor faktur (invoice) khusus untuk Audio Video asal impor. (5) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Sertifikat SNI untuk Audio Video asal impor juga harus mencantumkan nama dan alamat Perwakilan Resmi dan alamat gudang Perwakilan Resmi serta nama dan alamat importir dalam hal Perwakilan Resmi tidak bertindak sebagai importir. (6) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: a. nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau b. nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek. (7) Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: a. nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau b. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
Koreksi Anda