Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 75 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Audio Video Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal LSPro telah selesai melakukan penilaian kesesuaian, LSPro menyampaikan hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas. (2) Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. untuk sistem sertifikasi tipe 5 (lima): 1. tanggal pelaksanaan audit kecukupan; 2. skema sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian; 3. nama auditor; 4. nama petugas pengambil contoh; 5. hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian; 6. uraian produk yang meliputi jenis produk, merek, dan tipe/model; 7. Laboratorium Uji yang digunakan; 8. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan 9. laporan hasil uji yang meliputi: a) nomor dan judul SNI; b) tanggal penerimaan contoh uji; c) tanggal pelaksanaan pengujian; d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji. b. untuk sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n: 1. skema sertifikasi dan tanggal pengambilan contoh; 2. nama petugas pengambil contoh; 3. uraian produk yang meliputi jenis produk, merek, dan tipe/model; 4. Laboratorium Uji yang digunakan; 5. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan 6. laporan hasil uji yang meliputi: a) nomor dan judul SNI; b) tanggal penerimaan contoh uji; c) tanggal pelaksanaan pengujian; d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji.
Koreksi Anda