Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 75 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Audio Video Secara Wajib
Teks Saat Ini
Sertifikat sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf e angka 4 dan Pasal 17 ayat
(1) huruf e angka 4 harus diterbitkan oleh:
a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; atau
b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
Koreksi Anda
