Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 75 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Audio Video Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pada laman SIINas, Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b yang mengajukan permohonan Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian;
b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
e. menggungah dokumen pendukung lain berupa:
1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
2. salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
3. perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Audio Video atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau IATF 16949:2016;
5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Audio Video sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
6. diagram alir proses produksi;
7. informasi Audio Video yang mencakup jenis produk, merek, dan tipe/model;
8. daftar kelompok produk;
9. daftar komponen kritis yang memuat informasi nama komponen, merek, tipe, spesifikasi/nilai, standar acuan, dan lembaga sertifikasi/lembaga uji yang mengeluarkan sertifikat/hasil uji untuk komponen dimaksud;
10. sertifikat/hasil uji untuk komponen kritis sesuai standar IEC atau yang setara;
11. Sertifikat SNI untuk kabel senur dan tusuk kontak apabila dalam Audio Video terdapat kabel senur dan tusuk kontak;
12. daftar fasilitas produksi;
13. daftar peralatan uji;
14. daftar pengendalian mutu produk mulai dari bahan baku sampai produk akhir;
15. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
16. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015 atau IATF 16949:2016;
17. struktur organisasi; dan
18. proses bisnis.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 2 dan angka 3 harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan
b. 1 (satu)
terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 6, angka 7, angka 8, angka 9, angka 10, angka 12, angka 13, angka 14, angka 16, angka 17, dan angka 18 diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA.
(4) Selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perwakilan Resmi juga harus menggunggah dokumen legalitas Perwakilan Resmi berupa:
a. akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b. perizinan berusaha;
c. bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
e. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari Produsen di Luar Negeri sebagai pemilik merek kepada Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
f. bukti menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
(5) Dalam melakukan legalisasi dokumen, pejabat diplomatik di bidang perindustrian/ekonomi atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat melakukan verifikasi kebenaran dokumen yang akan dilegalisasi.
(6) Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dimiliki oleh Perwakilan Resmi, perjanjian lisensi atas merek sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf d dapat digantikan dengan:
a. sertifikat merek atas nama Perwakilan Resmi; dan
b. bukti bahwa Produsen di Luar Negeri merupakan milik atau anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(7) Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, tempat kedudukan Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f merupakan 1 (satu) alamat utama/alamat kantor atau korespondensi yang tertuang didalam dokumen perizinan berusaha.
Koreksi Anda
