Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 75 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Audio Video Secara Wajib

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada laman SIINas, Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang mengajukan permohonan Sertifikat SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) harus: a. menginput data dengan mengisi formulir isian; b. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian; c. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian; d. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan e. menggungah dokumen pendukung lain berupa: 1. surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri; 2. salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya; 3. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Audio Video dengan KBLI 26399, KBLI 26410, KBLI 26420, dan/atau KBLI 26490; 4. sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau IATF 16949:2016; 5. surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Audio Video sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; 6. diagram alir proses produksi; 7. informasi Audio Video yang mencakup jenis produk, merek, dan tipe/model; 8. daftar kelompok produk; 9. daftar komponen kritis yang memuat informasi nama komponen, merek, tipe, spesifikasi/nilai, standar acuan, dan lembaga sertifikasi/lembaga uji yang mengeluarkan sertifikat/hasil uji untuk komponen dimaksud; 10. sertifikat/hasil uji untuk komponen kritis sesuai standar IEC atau yang setara; 11. Sertifikat SNI untuk kabel senur dan tusuk kontak apabila dalam Audio Video terdapat kabel senur dan tusuk kontak; 12. daftar fasilitas produksi; 13. daftar peralatan uji; 14. daftar pengendalian mutu produk mulai dari bahan baku sampai produk akhir; 15. ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; 16. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015 atau IATF 16949:2016; 17. struktur organisasi; dan 18. proses bisnis. (2) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum namun sertifikat merek belum diterbitkan, Perusahaan Industri dapat mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (3) Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal penerbitan perizinan berusaha di bidang industri Audio Video, Perusahaan Industri dapat mengunggah surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau IATF 16949:2016 sebagai pengganti sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau IATF 16949:2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 4. (4) Dalam hal Perusahaan Industri pada saat pengajuan permohonan mengunggah bukti pendaftaran merek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan Industri yang bersangkutan harus memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau IATF 16949:2016 pada saat pelaksanaan Surveilen kedua.
Koreksi Anda