Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 75 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Audio Video Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. melakukan kegiatan usaha industri Audio Video;
b. memiliki merek sendiri untuk Audio Video kelas 9 (sembilan);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas perakitan produk berupa screw driver dan solder; dan
2. fasilitas penandaan;
d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji kekuatan dielektrik (dielectric strength), dikecualikan untuk produk kelas III dan menggunakan suplai d.c.;
2. peralatan uji fungsi; dan
3. peralatan uji pembumian (earth continuity) khusus untuk produk kelas I;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau IATF 16949:2016 bagi Perusahaan Industri yang mengajukan sistem sertifikasi tipe 5 (lima); dan
f. memiliki Perwakilan Resmi.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f harus memenuhi persyaratan:
a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. mendapatkan lisensi atas merek untuk Audio Video kelas 9 (sembilan) dari Produsen di Luar Negeri;
c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi;
d. dapat bertindak sebagai importir untuk Audio Video hasil produksi Produsen di Luar Negeri; dan
e. memiliki akun SIINas.
(3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2):
a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri;
atau
b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
2. anak perusahaan dari induk yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; atau
3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
(4) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus:
a. melakukan kegiatan usaha industri Audio Video;
dan
b. memiliki saham di anak perusahaan.
(5) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
(6) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf a berakhir, Sertifikat SNI yang diterbitkan berdasarkan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) dinyatakan berakhir masa berlakunya.
(7) Dalam hal Perwakilan Resmi tidak bertindak sebagai importir untuk Audio Video hasil produksi Produsen di Luar Negeri, Perwakilan Resmi dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) importir.
(8) Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat ditunjuk oleh lebih dari 1 (satu) Perwakilan Resmi.
(9) Dalam hal Sertifikat SNI diterbitkan berdasarkan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), Perwakilan Resmi yang mengubah importir dan/atau data importir sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir harus mengajukan perubahan pada Sertifikat SNI yang telah diterbitkan.
Koreksi Anda
