Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 75 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Audio Video Secara Wajib
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 26399, KBLI 26410, KBLI 26420, dan/atau KBLI 26490;
b. memiliki merek sendiri untuk Audio Video kelas 9 (sembilan);
c. memiliki fasilitas produksi paling sedikit berupa:
1. fasilitas perakitan produk berupa screw driver dan solder; dan
2. fasilitas penandaan;
d. memiliki peralatan uji paling sedikit berupa:
1. peralatan uji kekuatan dielektrik (dielectric strength), dikecualikan untuk produk kelas III dan menggunakan suplai d.c.;
2. peralatan uji fungsi; dan
3. peralatan uji pembumian (earth continuity) khusus untuk produk kelas I;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau IATF 16949:2016 untuk Perusahaan Industri yang mengajukan sistem sertifikasi tipe 5 (lima); dan
f. memiliki akun SIINas.
Koreksi Anda
