Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 75 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Audio Video Secara Wajib
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan terhadap pemberlakuan SNI untuk Audio Video sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan:
a. sistem sertifikasi tipe 5 (lima); atau
b. sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n.
(2) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai dengan ISO 9001:2015 atau IATF 16949:2016; dan
b. pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(3) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) n sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. tinjauan permohonan; dan
b. pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(4) Hasil kegiatan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) dinyatakan dalam bentuk Sertifikat SNI.
Koreksi Anda
